Tangerang, Sentralmedia.id   – Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, meminta Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan di wilayah Tangerang Raya untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penertiban terhadap peredaran obat keras dan kosmetik ilegal yang diduga masih diperjualbelikan secara bebas.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal di Jakarta, Jumat 6 juni 2026, saat menanggapi laporan mengenai dugaan maraknya penjualan obat keras dan produk kecantikan tertentu tanpa resep dokter di sejumlah apotek, toko obat, maupun toko kosmetik.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang farmasi dan kosmetik mematuhi ketentuan perizinan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat-obatan yang tidak sesuai prosedur medis.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya temuan dugaan penjualan obat keras golongan tertentu, termasuk tramadol, di sebuah toko yang beroperasi dengan kedok toko kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Temuan itu berawal dari kegiatan pemantauan yang dilakukan tim media terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi bahwa obat-obatan tersebut diperjualbelikan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Saat dimintai keterangan, seorang penjaga toko mengaku hanya bertugas menjaga dan melayani pembeli serta tidak mengetahui secara rinci terkait pengelolaan usaha tersebut.
Selain itu, terdapat informasi mengenai sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi titik peredaran obat keras golongan G di wilayah Tangerang Selatan. Dugaan aktivitas penjualan tersebut disebut masih berlangsung hingga saat ini.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pihak yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Prof. Sutan Nasomal juga meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi kesehatan terkait, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut. Menurutnya, peredaran obat-obatan tanpa pengawasan yang memadai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Ia berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi kesehatan dapat memperkuat koordinasi guna mencegah peredaran obat keras ilegal serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tim media menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong adanya tindak lanjut dari pihak berwenang terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Tangerang Selatan.





