More
    spot_img

    Prof Sutan Nasomal Ingatkan Bahaya Konten Investigasi

    Prof Sutan Nasomal Ingatkan Fenomena meningkatnya unggahan di media sosial, khususnya Facebook, yang menggunakan label “rilis investigasi”, kini dinilai semakin memprihatinkan.

    Opini, Sentralmedia.id – Prof Sutan Nasomal Ingatkan Fenomena meningkatnya unggahan di media sosial, khususnya Facebook, yang menggunakan label “rilis investigasi”, kini dinilai semakin memprihatinkan.

    Banyak konten beredar tanpa proses redaksi, verifikasi fakta, maupun tanggung jawab hukum yang jelas, namun dikemas menyerupai karya jurnalistik profesional.

    Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan dunia pers, kepastian hukum, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan.

    Sutan Nasomal menilai, fenomena tersebut bukan lagi sekadar bentuk kebebasan berekspresi, melainkan telah menjadi ancaman serius bagi keteraturan informasi publik.

    Menurutnya, banyak konten di media sosial saat ini disajikan dengan gaya jurnalistik, padahal tidak melalui proses dan standar kerja pers yang semestinya.

    Ia menjelaskan bahwa dalam praktik jurnalistik yang sah terdapat mekanisme yang jelas, seperti verifikasi data, kode etik, keseimbangan informasi, serta tanggung jawab hukum. Sementara itu, sebagian besar konten media sosial tidak memiliki sistem pengawasan dan pertanggungjawaban sebagaimana media profesional.

    Pengamatan di berbagai platform menunjukkan pola yang hampir sama. Konten-konten tersebut umumnya menggunakan judul provokatif menyerupai berita media massa, memuat narasi sepihak, serta memakai istilah “investigasi” tanpa metode yang jelas. Tidak sedikit unggahan yang secara langsung menyebut nama individu, lembaga, atau institusi tertentu tanpa didukung data kuat dan tanpa memberikan ruang hak jawab.

    Akibatnya, opini publik terbentuk sebelum fakta sebenarnya teruji. Masyarakat pun berpotensi menerima informasi yang menyesatkan dan sulit membedakan antara produk jurnalistik resmi dengan opini pribadi yang dikemas layaknya berita.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karya jurnalistik wajib memenuhi prinsip verifikasi fakta, keberimbangan informasi, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta menyediakan ruang klarifikasi dan hak jawab. Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, sebuah tulisan tidak dapat dikategorikan sebagai produk pers yang sah.

    Baca Juga:  Operator Judi Online Diciduk di Jakarta Pusat

    Prof. Sutan Nasomal menyebut fenomena ini sebagai bentuk “jurnalisme semu” yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap media profesional. Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, maupun tuduhan tanpa dasar yang jelas.

    Menurutnya, negara perlu hadir dengan langkah konkret melalui penguatan literasi media dan hukum di masyarakat, memperjelas batas antara karya pers dan konten pribadi, serta menindak penyebaran informasi yang merugikan dan menyesatkan.

    Ia menegaskan bahwa masyarakat harus semakin cerdas dan kritis dalam memilah informasi di era digital. Sebab ketika fakta dikalahkan oleh sensasi dan viralitas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik seseorang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap informasi itu sendiri.

    SHARE:

    Advertisement

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img

    ARTIKEL POPULER