More

    Bareskrim Periksa Istri dan Anak Ko Erwin Terkait Kasus Narkotika

    Sentralmedia.id, Jakarta – Istri dan dua anak dari tersangka bandar narkotika, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Jumat sore (24/4/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Ko Erwin.

    Masing-masing berinisial Virda Virginia Pahlevi selaku istri, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Mereka tiba sekitar pukul 17.20 WIB digedung Bareskrim Polri Jakarta setelah sebelumnya dijemput dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 16.25 WIB usai melakukan perjalanan dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Ketiganya diangkut dengan menggunakan satu unit kendaraan minibus dalam keadaan tangan diborgol serta terlihat menundukkan kepala dengan sebagian wajah dibalut masker, diam tidak membeirkan penyataan apa pun.

    Selain membawa para tersangka, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dikemas dalam koper serta tas, diduga berkaitan dengan perkara,

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan ada dugaan keterlibatan istri dan anak Ko Erwin dalam praktik pencucian uang yang bersumber dari aktivitas peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh Ko Erwin. Dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

    Pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dimaksud. Aset tersebut meliputi bangunan rumah, toko, gudang, kendaraan bermotor, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan aliran dana.

    Menurut Eko, informasi lebih rinci mengenai perkara ini akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal terhadap ketiga tersangka selesai dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh fakta hukum dapat diungkap secara menyeluruh dan akurat.

    Baca Juga:  Workshop Boawae Sepakati Perlindungan Perempuan dan Anak

    “Untuk informasi lebih detail akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya setelah ketiga tersangka tersebut tuntas dilakukan pemeriksaan awal,” ujar Eko.

    Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya telah menjerat Ko Erwin. Dalam perkara tersebut, ia diduga mengendalikan jaringan peredaran narkotika dengan sistem distribusi yang terorganisir, serta aliran dana yang kemudian disamarkan melalui berbagai bentuk kepemilikan aset.

    Kasus ini juga sempat menjadi perhatian publik karena dikaitkan dengan perkara lain yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro. Dalam dugaan tersebut, Ko Erwin disebut memberikan sejumlah uang secara berkala yang diduga sebagai bentuk imbalan untuk pengamanan, yang disalurkan melalui pihak perantara.

    Saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

     

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER