Sentralmedia.id, Jakarta – Polemik terkait keputusan Bupati Malang HM Sanusi yang mengangkat putranya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang terus menjadi sorotan publik dan perhatian masyarakat luas.
Diketahui, HM Sanusi merupakan kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Menanggapi hal tersebut, partai menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan atau asas fairness serta sistem meritokrasi berbasis kompetensi dalam pengisian jabatan publik.
Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyampaikan bahwa pendidikan politik memang dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Namun demikian, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan praktik yang dinilai tidak adil.
“Pendidikan politik bisa dimulai dari keluarga, tetapi prinsipnya tidak boleh ada praktik yang melanggar keadilan. Hal ini yang menjadi perhatian PDI Perjuangan,” ujar Hasto di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Hasto juga menilai bahwa langkah pengangkatan tersebut kurang tepat jika dilihat dari sisi etika. Ia menyebutkan bahwa dalam pandangan masyarakat, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif.
“Secara etika, hal ini dinilai kurang elok. Ketika seorang ayah menjabat sebagai bupati, sementara anaknya menjadi kepala dinas,” katanya.
Lebih lanjut, Hasto meminta Fraksi PDI-P untuk melakukan pengawasan dan kritik terhadap kebijakan tersebut agar tidak menyimpang dari prinsip meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan.
Menurutnya, pengisian jabatan publik harus berdasarkan kompetensi, kinerja, serta mekanisme yang transparan dan profesional.
“Fraksi PDI Perjuangan kami minta untuk mencermati persoalan ini. Sistem meritokrasi harus ditegakkan dan tidak boleh dikalahkan oleh faktor di luar itu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPP PDI-P, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan, selama memenuhi aturan dan prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa tidak adil apabila seseorang dihalangi memperoleh jabatan yang telah didapat melalui mekanisme resmi.
“Jika semua proses sudah sesuai norma dan aturan, maka tidak adil untuk menghalangi hak seseorang. Silakan dilakukan pemeriksaan oleh lembaga berwenang seperti BKN atau Kemenpan RB,” ujarnya.
Namun demikian, Deddy juga mengingatkan bahwa jabatan publik tidak boleh diperoleh melalui praktik yang menyimpang, seperti hubungan kekerabatan, pertemanan, atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Yang tidak dibenarkan adalah jika jabatan diperoleh karena faktor kedekatan atau memanfaatkan kekuasaan yang bertentangan dengan aturan,” tambahnya.
Ia juga menilai bahwa secara etika, kasus ini sulit dilepaskan dari persepsi nepotisme, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan audit secara transparan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang yang baru dilantik, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, menyatakan kesiapannya untuk menjawab keraguan publik melalui kinerja nyata.
Ia mengaku memahami adanya pertanyaan dari masyarakat terkait kualitas pejabat publik, terutama dalam konteks pelayanan kepada masyarakat.
“Saya memahami jika publik mempertanyakan kualitas pejabat publik. Jawaban saya bukan melalui pernyataan, tetapi melalui kinerja,” ujarnya.

