More

    LBH SMN Gelar Pelatihan Paralegal Sadar Hukum Tingkat Desa

    Sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam memperkuat kesadaran, literasi, dan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

    Lampung, Sentralmedia.id    – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Masyarakat Nusantara menyelenggarakan Pelatihan Paralegal sekaligus Pembentukan Kelompok Sadar Hukum (KADARKUM) di tingkat desa, sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam memperkuat kesadaran, literasi, dan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

    Kegiatan ini dilaksanakan secara terstruktur dan berkelanjutan, dengan tujuan membangun fondasi kesadaran hukum masyarakat akar rumput melalui penguatan kapasitas paralegal desa dan pembentukan wadah partisipatif masyarakat sadar hukum.

    Pelatihan ini mengusung Trilogi Dasar Kesadaran Hukum, yaitu Sadar Hukum, Paham Hukum, dan Penegak Hukum, sebagai prinsip utama dalam membentuk masyarakat yang taat hukum, berkeadilan, serta memiliki keberanian untuk memperjuangkan hak-haknya secara konstitusional.

    Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Dwi Warso, S.Sy., M.H., praktisi dan akademisi hukum. Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa paralegal desa memiliki peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum formal, khususnya dalam pencegahan konflik, pendampingan hukum dasar, serta edukasi hak dan kewajiban warga negara.

    “Sadar hukum tanpa pemahaman hukum akan lemah, dan pemahaman hukum tanpa keberanian menegakkan hukum akan pincang. Oleh karena itu, trilogi sadar hukum, paham hukum, dan penegak hukum harus berjalan seiring dan saling menguatkan,” ujar Dwi Warso.

    Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, LBH Sahabat Masyarakat Nusantara juga melakukan pembentukan Kelompok Sadar Hukum (KADARKUM) di tingkat desa. KADARKUM diharapkan menjadi wadah partisipatif masyarakat dalam:

    • Edukasi dan penyuluhan hukum,
    • Pencegahan pelanggaran hukum,
    • Mediasi dan penyelesaian konflik sosial, serta
    • Penguatan akses keadilan bagi masyarakat kecil dan kelompok rentan.

    LBH Sahabat Masyarakat Nusantara menilai pembentukan KADARKUM per desa sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan hukum nasional yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan sosial.

    Baca Juga:  MK Tegaskan Perlindungan Hukum Karya Jurnalistik Wartawan

    Kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi Hukum Umum yang melibatkan peserta dari berbagai latar belakang masyarakat. Diskusi ini menjadi ruang dialog terbuka untuk membahas persoalan hukum yang sering dihadapi di tingkat desa serta mendorong solusi berbasis musyawarah dan hukum yang berlaku.

    Melalui pelatihan paralegal dan pembentukan KADARKUM ini, LBH Sahabat Masyarakat Nusantara berharap dapat melahirkan kader-kader paralegal desa dan kelompok sadar hukum yang mampu menjadi agen perubahan, mitra strategis masyarakat, serta penggerak utama dalam mewujudkan supremasi hukum yang adil, humanis, dan berpihak kepada rakyat.

    (Tred/Sentralmedia.id)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER