PAYAKUMBUH, SUMBAR, Sentralmedia.id – Penanggung Jawab Redaksi sejumlah media cetak dan online di daerah, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., mendorong pihak pengadu dan teradu dalam polemik pemberitaan untuk sama-sama membuka serta menguji bukti yang dimiliki melalui mekanisme Dewan Pers.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, persoalan pemberitaan yang telah menjadi sengketa sebaiknya tidak diselesaikan hanya melalui pernyataan di ruang publik. Masing-masing pihak perlu diberikan kesempatan untuk menunjukkan bukti dan menjelaskan posisi secara terang.
“Pengadu bawa bukti, teradu juga bawa bukti. Jangan hanya saling klaim. Kalau perlu, Dewan Pers mempertemukan kedua pihak agar persoalannya dapat diklarifikasi secara terang dan objektif,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan melalui sambungan telepon, Sabtu (19/9/2026).
Adu Bukti, Bukan Adu Klaim
Prof. Sutan Nasomal menilai, perbedaan pandangan antara pengadu dan teradu perlu diselesaikan melalui mekanisme yang memungkinkan fakta dan bukti diperiksa secara objektif.
Pihak yang mengajukan pengaduan, menurutnya, perlu menunjukkan bagian pemberitaan yang dianggap bermasalah beserta dasar keberatannya. Sementara media sebagai pihak teradu juga perlu menunjukkan sumber informasi, dokumen pendukung, serta proses jurnalistik yang telah dilakukan.
“Kalau masing-masing merasa benar, buktikan dengan dokumen. Pengadu punya bukti, silakan sampaikan. Media juga punya bukti, sampaikan. Dari sana bisa dilihat persoalannya secara objektif,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian polemik pemberitaan tidak seharusnya berkembang menjadi saling klaim tanpa disertai bukti yang dapat diperiksa.
Proses Konfirmasi Wartawan Perlu Diuji
Dalam polemik pemberitaan, salah satu hal yang dinilai penting adalah proses konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Prof. Sutan Nasomal menyatakan bahwa wartawan Abdi Novirta telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada pihak terkait pada 26 Juli 2026.
Konfirmasi tersebut disebut memuat sejumlah pertanyaan substantif sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.
“Kalau ada bukti konfirmasi, tunjukkan. Kalau ada jawaban dari pihak yang dikonfirmasi, tunjukkan juga. Jangan sampai persoalan hanya dinilai dari satu sisi,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia menegaskan, keberadaan bukti komunikasi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan jurnalistik. Namun, dokumentasi tersebut penting untuk melihat bagaimana proses pemberitaan dilakukan oleh wartawan dan media.
Karena itu, menurutnya, proses konfirmasi juga perlu menjadi bagian yang diperiksa apabila sengketa pemberitaan masuk dalam mekanisme penyelesaian pengaduan.
Bila Perlu, Pengadu dan Teradu Dipertemukan
Prof. Sutan Nasomal berharap Dewan Pers dapat memfasilitasi pertemuan antara pihak pengadu dan teradu apabila hal tersebut diperlukan untuk memperjelas persoalan.
Menurutnya, pertemuan dapat menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan bukti dan menjelaskan posisi masing-masing secara langsung.
“Bila perlu dipertemukan. Duduk bersama, masing-masing membawa bukti. Dengan begitu dapat diketahui apa yang sebenarnya dipersoalkan dan bagaimana fakta yang dimiliki masing-masing pihak,” katanya.
Ia menilai, langkah tersebut dapat membantu mencegah polemik berkembang menjadi saling tuding berkepanjangan di ruang publik.
Hormati Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Prof. Sutan Nasomal juga meminta seluruh pihak menghormati proses penyelesaian pengaduan yang sedang berjalan.
Menurutnya, tujuan utama penyelesaian sengketa pemberitaan bukan sekadar menentukan siapa yang menang atau kalah. Yang lebih penting adalah memastikan fakta diperiksa dan hak masing-masing pihak tetap mendapatkan ruang.
“Kalau media memang memiliki kekurangan, perbaiki. Kalau pengadu memiliki bukti bahwa ada informasi yang keliru, tunjukkan. Tetapi kalau media memiliki data dan dokumentasi proses jurnalistik, itu juga harus diberikan kesempatan untuk diuji,” tegasnya.
Ia berharap penyelesaian polemik dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan tekanan maupun opini yang berkembang di masyarakat.
Tetap Buka Ruang Klarifikasi
Sementara itu, sumber menyatakan bahwa pihak media tetap membuka ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun koreksi sesuai mekanisme yang berlaku.
Sumber juga menyebutkan bahwa pihak media siap menunjukkan dokumentasi proses konfirmasi kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan.
Dalam polemik tersebut, informasi mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) maupun dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari pemberitaan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan, dugaan tersebut tidak boleh langsung ditempatkan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum fakta dan bukti diperiksa melalui mekanisme yang berwenang.
Ia berharap polemik tersebut pada akhirnya dapat diselesaikan melalui prinsip sederhana: pengadu membawa bukti, teradu membawa bukti, kemudian fakta diuji secara objektif melalui mekanisme yang berlaku.
“Adu bukti, bukan adu opini. Kalau memang ada fakta, buka faktanya. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Dengan begitu persoalan menjadi terang,” tutupnya.
Redaksi/Editor : Sentralmedia.id





