Maluku Tengah, Sentralmedia.id – Gelombang penolakan terhadap perluasan kawasan Taman Nasional Manusela terus menguat di Pegunungan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Pada Minggu (14/6/2026) pukul 10.30 WIT, puluhan warga masyarakat adat Negeri Huaulu menggelar aksi protes di depan Rumah Adat Huaulu sebagai bentuk penolakan terhadap berbagai aktivitas yang dilakukan Balai Taman Nasional Manusela (BTN Manusela) dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Aksi tersebut diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga para tetua adat. Mereka mengenakan kain benang merah sebagai simbol persatuan, solidaritas, dan perlawanan terhadap apa yang dianggap sebagai ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat.
Keresahan masyarakat adat Huaulu bukanlah persoalan baru. Namun, dalam beberapa tahun terakhir kesadaran untuk mempertahankan warisan leluhur semakin menguat, seiring dengan kekhawatiran atas masuknya program dan operasi kehutanan yang dinilai berpotensi mengurangi hak-hak masyarakat adat atas wilayah mereka.

Dalam aksi tersebut, berbagai poster berisi tuntutan dan kritik terhadap kebijakan konservasi dibentangkan. Beberapa di antaranya bertuliskan:
“Stop Rampas Tanah Adat Kami dengan Dalih Konservasi.”
“Ini Wilayah Adat, Bukan Wilayah BTN atau BPKH.”
“Untuk Apa Sila ke-5 Kalau Tidak Ada Keadilan untuk Masyarakat Adat.”
“Jangan Bikin Batas dengan Titik Koordinat yang Seng Jelas.”
“Kami Tidak Butuh Janji, Kami Butuh Pengakuan Hak Adat.”
Pemuda Adat Huaulu, Genta Puraratuhu, yang menjadi juru bicara massa aksi, menyampaikan penolakan tegas terhadap keberadaan tapal batas Taman Nasional Manusela yang dinilai telah memasuki wilayah adat masyarakat Huaulu.
“Kami masyarakat adat Negeri Huaulu menyampaikan penolakan tegas terhadap Balai Taman Nasional Manusela. Kami meminta agar tapal batas Taman Nasional Manusela dikembalikan ke titik awal yang berada di luar tanah adat masyarakat Huaulu,” tegasnya.
Menurut Genta, masyarakat Huaulu tidak menolak upaya konservasi. Namun mereka menolak praktik konservasi yang dianggap mengabaikan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah yang selama berabad-abad menjaga hutan, kebun, serta sumber pangan secara turun-temurun.
Ia menegaskan bahwa selama belum ada penyelesaian yang jelas dari pihak BTN Manusela maupun instansi kehutanan terkait, masyarakat adat Huaulu akan tetap mempertahankan sikap penolakan terhadap berbagai aktivitas yang dilakukan di wilayah adat mereka.
“Jika belum ada penyelesaian yang jelas dari pihak Taman Nasional Manusela maupun instansi kehutanan terkait, maka masyarakat adat Huaulu akan tetap mempertahankan sikap penolakan terhadap berbagai aktivitas yang dilakukan di wilayah adat kami,” ujarnya.
Masyarakat adat Huaulu juga menilai bahwa konservasi yang berkelanjutan seharusnya dibangun melalui kemitraan dan dialog dengan masyarakat adat, bukan melalui pendekatan yang dianggap mengesampingkan keberadaan pemilik wilayah adat.
Aksi tersebut ditutup dengan pernyataan sikap yang mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, BTN Manusela, dan BPKH untuk membuka ruang dialog serta meninjau kembali tapal batas yang menjadi sumber konflik.
Bagi masyarakat Huaulu, hutan tidak hanya dipandang sebagai kawasan konservasi semata, melainkan bagian yang tak terpisahkan dari identitas, sejarah, dan keberlangsungan hidup mereka.
“Hutan bagi kami bukan sekadar kawasan konservasi. Hutan adalah rumah, sejarah, dan masa depan masyarakat adat Huaulu.” (Red)





