Sentralmedia.id, Jakarta – Sengketa hukum antara Mahkamah Agung (MA) dan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terkait permohonan informasi publik kembali menjadi perhatian. Perkara ini bermula dari permintaan PKN atas laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara oleh MA.
Permintaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Selain itu, ketentuan tersebut juga sejalan dengan peran serta masyarakat dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun demikian, Mahkamah Agung memilih menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi dalam menghadapi permohonan tersebut. Langkah ini menimbulkan perhatian publik karena dinilai belum mencerminkan semangat keterbukaan informasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap yang ditunjukkan oleh MA. Ia menilai bahwa sengketa ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.
Menurutnya, proses hukum yang berlangsung juga menimbulkan kekhawatiran terkait keseimbangan posisi para pihak, mengingat perkara tersebut melibatkan lembaga tinggi negara. Hal ini dinilai dapat memengaruhi persepsi publik terhadap independensi dan keadilan dalam proses penegakan hukum.
Patar juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Tanpa adanya transparansi, pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara menjadi terbatas.
Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh lembaga negara, termasuk Mahkamah Agung, dapat menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap undang-undang tersebut justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, diharapkan penyelesaian perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga prinsip keterbukaan informasi bagi masyarakat.

