More

    PKN Lakukan Upaya Hukum untuk Transparansi Peradilan

    Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari kontrol publik dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.

    Jakarta, Sentralmedia.id – Pemantau Keuangan Negara (PKN) menempuh upaya hukum terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari kontrol publik dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan, khususnya terkait putusan yang berdampak pada kepentingan keuangan negara.

    Ketua Umum PKN Patar Sihotang, SH., MH., menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam kerangka konstitusional dan tidak dimaksudkan untuk mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pengawasan lembaga negara merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi.

    “Upaya hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat sipil dalam memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap berjalan, terutama ketika keputusan hukum memiliki implikasi terhadap keuangan negara,” ujar Patar dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

    Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki posisi strategis sebagai puncak kekuasaan kehakiman yang putusannya menjadi rujukan bagi peradilan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dan kejelasan pertimbangan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

    PKN memandang bahwa independensi hakim harus berjalan seiring dengan akuntabilitas. Dalam konteks negara hukum, independensi bukan hanya soal kebebasan memutus perkara, tetapi juga kesiapan untuk mempertanggungjawabkan putusan secara terbuka sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

    Menurut Patar, sejumlah putusan pengadilan memiliki dampak langsung maupun tidak langsung terhadap pengelolaan keuangan negara. Kondisi tersebut menuntut adanya pengawasan publik agar setiap kebijakan hukum yang dihasilkan tetap sejalan dengan prinsip kepentingan umum dan tata kelola yang baik.

    PKN menekankan bahwa langkah yang ditempuh tidak dimaksudkan sebagai bentuk konfrontasi antar lembaga. Sebaliknya, upaya hukum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang dialog dan evaluasi bersama dalam rangka memperkuat sistem peradilan nasional.

    Baca Juga:  Fitrianti Dituntut 8,5 Tahun atas Korupsi Dana Kemanusiaan

    “Kontrol publik seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat institusi negara. Dengan keterbukaan dan akuntabilitas, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat terus dijaga,” katanya.

    PKN berharap langkah ini dapat mendorong terwujudnya sistem peradilan yang semakin transparan dan berintegritas. Ke depan, organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mengawal pengelolaan keuangan negara melalui jalur hukum dan partisipasi publik yang bertanggung jawab.

    (Tred/Sentralmedia.id)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER