spot_img

YLBHI-LBH Soroti Konflik Agraria Lampung dan Disparitas Hukum

YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai penanganan konflik agraria di Lampung masih menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum terhadap masyarakat dan korporasi

LAMPUNG, Senin(14/9/2026) SENTRAL MEDIA – YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai penanganan konflik agraria di Provinsi Lampung masih menunjukkan disparitas penegakan hukum yang serius.

Masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya berulang kali menghadapi pemanggilan, penyelidikan, bahkan kriminalisasi.

Namun, aparat penegak hukum justru merespons lamban ketika muncul dugaan persoalan hukum terkait penguasaan dan pengelolaan tanah oleh korporasi.

Situasi ini bukan sekadar persoalan teknis penegakan hukum. YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai persoalan tersebut menyentuh keberpihakan negara dalam konflik agraria.

Apakah hukum hadir sebagai instrumen keadilan? Atau justru menjadi alat untuk mendisiplinkan masyarakat yang mempertahankan haknya?

Konflik Agraria di Delapan Desa Lampung Timur

Salah satu gambaran disparitas itu terlihat dalam konflik agraria di delapan desa di Lampung Timur.

Masyarakat telah mengadukan dugaan praktik mafia tanah kepada Polda Lampung sejak kurang lebih dua tahun lalu.

Namun, hingga hari ini, belum terlihat perkembangan penanganan yang sebanding dengan seriusnya persoalan tersebut.

YLBHI-LBH Bandar Lampung mempertanyakan kondisi itu.

Bagaimana mungkin dugaan praktik mafia tanah yang berdampak terhadap masyarakat terus berlarut tanpa kepastian?

Sementara itu, aparat dapat bergerak cepat ketika pihak korporasi melaporkan masyarakat kecil.

Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan kekuatan ekonomi. Hukum juga tidak boleh membedakan masyarakat berdasarkan akses kekuasaan atau posisi sosial.

Konflik Marga Anak Tuha dan PT BSA

Disparitas tersebut juga terlihat dalam konflik masyarakat Marga Anak Tuha.

Konflik itu berlangsung di tiga kampung. Ketiganya adalah Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru.

Masyarakat berkonflik dengan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).

Masyarakat memperjuangkan tanah yang mereka yakini sebagai bagian dari ruang hidup dan tanah leluhur.

Namun, aparat justru bergerak cepat melalui berbagai pemanggilan dan proses pidana.

Sebaliknya, berbagai dugaan persoalan terkait aktivitas PT BSA seolah tidak memperoleh perhatian yang setara.

Kondisi tersebut patut dipertanyakan.

Penegakan hukum yang aktif terhadap masyarakat tetapi pasif terhadap korporasi dapat melahirkan persepsi bahwa Polda Lampung berpihak dalam konflik.

Padahal, Polda Lampung harus bekerja secara independen dan imparsial.

Komitmen Ultimum Remedium Dipertanyakan

YLBHI-LBH Bandar Lampung juga mempertanyakan komitmen Kapolda Lampung mengenai penggunaan hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam konflik agraria.

Baca Juga:  Wagub Jihan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan di Lampung

Dalam forum dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI, Kapolda Lampung sebelumnya menyampaikan bahwa pendekatan pidana merupakan langkah terakhir.

Langkah itu ditempuh setelah upaya persuasif dan penyelesaian konflik.

Namun, komitmen tersebut terasa tidak hadir dalam penanganan masyarakat Marga Anak Tuha.

Pemanggilan dan proses hukum terhadap masyarakat terus berlangsung.

Sementara itu, aparat belum menyelesaikan akar persoalan mengenai penguasaan, pengelolaan, perizinan, dan hubungan hukum atas tanah.

Proses tersebut juga belum menyelesaikan persoalan melalui dialog yang setara.

Jika pidana benar-benar menjadi ultimum remedium, mengapa masyarakat masih menghadapi instrumen pidana sebelum persoalan struktural konflik agraria selesai?

Konflik Agraria Jangan Dipandang sebagai Perkara Pidana

Polda Lampung semestinya tidak menganggap setiap tindakan masyarakat di atas tanah yang disengketakan sebagai tindak pidana.

Konflik agraria memiliki banyak dimensi.

Persoalan itu berkaitan dengan sejarah penguasaan tanah, administrasi pertanahan, perizinan, tata ruang, relasi kuasa, hak masyarakat, hingga tanggung jawab negara.

Pendekatan pidana secara prematur dapat mengubah konflik struktural menjadi perkara kriminal individual.

Masyarakat akhirnya menghadapi proses pidana.

Sementara itu, sejarah konflik, proses penerbitan izin, kepatuhan korporasi, dan tanggung jawab pemerintah daerah dapat luput dari pemeriksaan.

Bagi kami, cara demikian bukan penyelesaian konflik.

Cara tersebut justru memindahkan konflik dari ranah keadilan agraria ke ruang kriminalisasi.

Arahan Kapolri tentang Larangan Kriminalisasi

Sikap tersebut juga perlu dibaca dalam konteks Telegram Kapolri Nomor ST/2428/X/REN.2/2025.

Telegram tersebut memuat arahan terkait larangan kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

Prinsip itu semestinya menjadi pedoman etik dan operasional bagi jajaran Polda Lampung.

Terlebih, masyarakat menghadapi konflik struktural dengan berbagai persoalan agraria.

Karena itu, Kapolda Lampung perlu memastikan jajaran Kepolisian menerapkan arahan Kapolri tersebut di lapangan.

PT BSA Juga Harus Diperiksa

Pada saat yang sama, PT BSA juga harus berada dalam jangkauan pemeriksaan hukum.

Masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang perlu diperiksa secara terbuka.

Persoalan itu antara lain dugaan tidak difasilitasinya perkebunan masyarakat.

Ada pula persoalan pemenuhan kewajiban perkebunan terhadap masyarakat.

Selain itu, masyarakat mempertanyakan dugaan penggunaan lebih dari satu komoditas dalam satu izin perkebunan.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Tinjau Jalan Gunung Batin Daya Murni, Temukan Pekerjaan Lama Tak Sesuai Standar

Jika aparat memeriksa masyarakat atas tindakan yang dianggap melanggar ketentuan perkebunan, aparat juga harus memeriksa korporasi dengan standar yang sama.

Hal itu berlaku ketika muncul dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban perkebunan.

Prinsip equality before the law harus ditegakkan.

Pemerintah Daerah Diminta Tidak Absen

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak boleh hanya hadir ketika masyarakat melakukan aksi perjuangan.

Mereka juga harus hadir ketika muncul dugaan pelanggaran oleh perusahaan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Pemerintah Provinsi Lampung memiliki kewajiban memastikan tata kelola agraria berjalan sesuai hukum.

Pemerintah tidak cukup hanya menjadi mediator yang meminta masyarakat menerima keadaan.

Dalam konflik Marga Anak Tuha, pemerintah juga perlu menguji akar persoalan penguasaan tanah dan kepatuhan korporasi.

Penyelesaian melalui kompensasi, tali asih, atau skema kemitraan tanpa pemeriksaan tersebut bukanlah reforma agraria.

Cara itu hanya menjadi bentuk kompromi yang berpotensi mempertahankan ketimpangan struktural.

YLBHI-LBH Bandar Lampung Tempuh Langkah Kelembagaan

Atas situasi tersebut, YLBHI-LBH Bandar Lampung telah mengambil langkah kelembagaan.

Organisasi itu menyurati sejumlah institusi agar persoalan tersebut tidak berhenti pada eskalasi konflik lokal.

YLBHI-LBH Bandar Lampung meminta Kompolnas melakukan pengawasan terhadap penanganan konflik oleh Kepolisian.

YLBHI-LBH Bandar Lampung juga mendorong Komnas HAM dan Komnas Perempuan memantau potensi pelanggaran HAM serta dampak konflik terhadap masyarakat.

Selain itu, organisasi tersebut mendorong Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri segera menindaklanjuti dugaan praktik mafia tanah di Lampung Timur.

Pansus Reforma Agraria DPR RI, Komisi II DPR RI, dan Komisi III DPR RI juga didorong menindaklanjuti persoalan struktural konflik agraria.

Dorongan itu mencakup konflik di delapan desa Lampung Timur.

Dorongan tersebut juga mencakup konflik masyarakat tiga kampung Marga Anak Tuha dengan PT BSA.

Langkah itu kami tempuh karena persoalan ini tidak lagi dapat dilihat sebagai konflik horizontal biasa.

Persoalan tersebut juga menyangkut tata kelola negara dan keadilan agraria.

Tak hanya itu, ribuan masyarakat Marga Anak Tuha telah menandatangani surat penolakan perpanjangan HGU.

Mereka juga telah mengirimkan surat tersebut kepada Kementerian ATR/BPN.

Surat itu mereka kirim agar menjadi pertimbangan dan perhatian yang sangat serius.

Baca Juga:  Harga Beras di Sumba Timur Naik, Operasi Pasar Segera Digelar

Desakan untuk Polda Lampung

YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak Polda Lampung menghentikan pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai objek penegakan hukum.

YLBHI-LBH Bandar Lampung meminta Polda Lampung mengedepankan penyelesaian konflik yang transparan, partisipatif, setara, dan berorientasi pada keadilan.

Polda Lampung harus membuka perkembangan penanganan laporan masyarakat di delapan desa Lampung Timur secara transparan.

Polda Lampung juga harus memberikan kepastian mengenai tindak lanjut dugaan mafia tanah tersebut.

Pada saat yang sama, Polda Lampung harus memastikan masyarakat Marga Anak Tuha tidak terus berada dalam posisi terpidana sosial karena memperjuangkan ruang hidupnya.

Aparat harus memeriksa seluruh pihak secara berimbang, termasuk korporasi.

Aparat juga tidak boleh membangun konstruksi hukum yang hanya bertumpu pada laporan satu pihak.

Momentum Hari Tani Nasional 2026

Momentum Hari Tani Nasional 2026 harus menjadi ruang konsolidasi bagi masyarakat yang menghadapi konflik agraria di berbagai wilayah Lampung.

Hari Tani tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan.

Petani dan masyarakat masih menghadapi kriminalisasi, intimidasi, ketimpangan penguasaan tanah, dan ekspansi korporasi.

Karena itu, Hari Tani harus menjadi ruang konsolidasi.

Masyarakat dapat menggunakan momentum tersebut untuk menuntut negara menyelesaikan akar persoalan agraria.

Hukum juga harus kembali berfungsi sebagai instrumen keadilan.

Negara harus memastikan masyarakat tidak menjadi korban konflik yang lahir dari tata kelola pertanahan dan kebijakan negara.

Hukum Harus Berlaku Setara

Karena itu, YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan hukum tajam kepada rakyat tetapi tumpul kepada korporasi.

Kami menuntut Kapolda Lampung membuktikan komitmennya terhadap prinsip ultimum remedium.

Kami juga menuntut Kapolda menjalankan arahan Kapolri mengenai larangan kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

Selain itu, Kepolisian harus bekerja secara imparsial dalam seluruh konflik agraria di Lampung.

Kami juga mendesak pemerintah daerah, BPN, Kepolisian, dan seluruh aparat penegak hukum menghentikan praktik yang mengerdilkan perjuangan masyarakat.

Seluruh pihak harus segera menyelesaikan akar konflik secara adil.

Hormat kami,
Prabowo Pamungkas, S.H.
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung

Editor: Sentralmedia.id

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER