More
    spot_img

    BINTAN, TAMBANG PASIR ILEGAL, DAN PERTANYAAN BESAR TENTANG KEHADIRAN NEGARA

    Opini, Sentralmedia.id – Kasus dugaan aktivitas tambang pasir tanpa izin di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali mengundang perhatian publik. Di tengah berbagai upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup, muncul pertanyaan mendasar yang terus bergema di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan?

    Pernyataan keras yang disampaikan Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menjadi refleksi atas kegelisahan publik yang semakin meluas. Menurutnya, dugaan aktivitas tambang pasir ilegal yang disebut berlangsung secara terbuka dan berulang kali menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

    Jika benar terdapat aktivitas penambangan tanpa izin yang berlangsung dalam skala besar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi pertambangan. Dampaknya jauh lebih luas, mencakup kerusakan lingkungan, potensi kerugian negara, hingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan penindakan.

    Lingkungan hidup merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 28H UUD 1945 secara tegas menjamin hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, setiap dugaan kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

    Lebih jauh, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya persoalan eksploitasi sumber daya alam. Di baliknya terdapat potensi pelanggaran terhadap berbagai regulasi, mulai dari ketentuan pertambangan, perlindungan lingkungan hidup, perpajakan, hingga kemungkinan tindak pidana lain apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

    Yang menjadi sorotan publik saat ini bukan hanya dugaan aktivitas tambang tersebut, melainkan juga minimnya penjelasan resmi dari berbagai pihak terkait. Ketika masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai, ruang publik akan dipenuhi spekulasi, kecurigaan, dan pertanyaan yang tidak terjawab.

    Baca Juga:   PROF DR SUTAN NASOMAL MENILAI NASIB GURU HONORER SEMAKIN TERHIMPIT DAMPAK RUPIAH MELEMAH PRESIDEN PERLU BERSIKAP UNTUK PENDIDIK!!!

    Dalam negara hukum, transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas. Masyarakat berhak mengetahui apakah laporan dan temuan yang beredar telah ditindaklanjuti, sejauh mana proses penyelidikan berlangsung, serta langkah-langkah apa yang telah dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.

    Karena itu, pemerintah pusat maupun daerah perlu menunjukkan respons yang cepat, terukur, dan terbuka. Aparat penegak hukum juga diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas dan transparan.

    Kasus Bintan pada akhirnya bukan semata-mata tentang pasir, alat berat, atau aktivitas pertambangan. Kasus ini adalah tentang kepercayaan publik terhadap negara. Ketika hukum ditegakkan secara adil, masyarakat akan percaya bahwa negara hadir melindungi kepentingan rakyat. Namun ketika berbagai pertanyaan dibiarkan tanpa jawaban, ruang kosong itu akan diisi oleh keraguan.

    Indonesia membutuhkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, tetapi pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup dan supremasi hukum. Sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak yang mengabaikan aturan.

    Kini masyarakat menunggu jawaban. Bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata yang menunjukkan bahwa hukum masih menjadi panglima dan bahwa negara benar-benar hadir di setiap wilayah Indonesia, termasuk di Bintan.(“)

    Penulis: Sadarudin Pua Mbusa

    SHARE:

    Advertisement

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img

    ARTIKEL POPULER