More
    spot_img

    Panji Kilbuti Kritik Respons Plt Sekot Ambon Tidak Substansial

    Ambon, Sentralmedia.id – Direktur Lingkar Muda Anti Korupsi (LMAK) Maluku Panji Kilbuti Sebut Plt Sekot Ambon (Roberd Sapulete, ST., MT.) Dianggap Tidak Substansial.

    Gerakan Koalisi LSM di balai Kota pada tanggal 25 Mei 2026 tengah menjadi sorotan tajam Aktivis, media-media maupun masyarakat luas. sorotan tersebut bukan saja terkait tuntutan aksi yang dianggap cukup krusial. tetapi, sorotan juga dilakukan terhadap bagaimana respon pemerintah kota Ambon dalam membijaki permasalah-permasalahan tersebut.

    Direktur LMAK menjelaskan bahwa, Plt Sekot Ambon (Roberd Sapulete, ST., MT.) sebagai perwakilan Pemkot Ambon yang menerima masa aksi untuk beraudensi tidak menjawab substansi beberapa tuntutan dari masa aksi.

    Berikut beberapa tuntutan masa aksi.

    1. Meminta Wali Kota Ambon mencabut izin hotel yang menunggak pajak bertahun-tahun.
    2. Mendiskualifikasi mantan sekwan DPRD Kota Ambon (Apries Benel Gaspersz, S.STP., M.Si) dari bursa pemilihan Sekertaris Kota Ambon
    3. BTDH ASN yang diduga melakukan duplikasi SPJ di intern Sekertariat DPRD Kota Ambon
    4. Transparansi tindak lanjut dugaan kerugian negara 14 M di sekretariat Daerah Kota Ambon tahun anggaran 2023-2024 yang menyeret beberapa nama berinisial A.R, J.P dan N.U

    Dalam merespon tuntutan yang pertama, terkesan Plt Sekot tidak mengetahui hotel apa yang menunggak pajak bertahun-tahun, hal ini terkonfirmasi setelah salah satu masa aksi bertanya tentang spesifik hotel M yang diduga menunggak hingga mencapai Miliaran rupiah

    Respon serupa juga terjadi pada poin ke-empat. Dengan potensi kerugian negara Mencapai 14 Miliar rupiah. Plt Sekot (Roberd Sapulete, ST., MT.) menepis tuntutan tersebut dengan menjelaskan bahwa dirinya baru bertugas di tahun 2025 sehingga permasalahan tersebut belum di ketahui secara spesifik.

    Cukup miris kata direktur LMAK. Pasalnya, Kesan yang ditinggalkan bukan menggambarkan kehadiran Plt Sekot mewakili pemerintah Kota Ambon melainkan mewakili diri sendiri. Bukan hanya itu, hal ini juga menandakan lemahnya pengendalian internal di pemerintahan kota Ambon.

    Baca Juga:  Bupati Pesisir Barat Lantik  Sembilan Pejabat Tinggi Pratama

    Sebap, poin 1 dan 4 merupakan temuan semester ll 2024 namun sampai di tahun 2026 Pemkot Ambon belum secara spesifik mengetahuinya. Padahal permasalahanya tersebut berpotensi Daerah kehilangan puluhan miliar.

    Lebih jauh. Pada tuntutan poin 3, Plt Sekot menyampaikan bahwa Surat teguran sudah dilayangkan kepada mantan sekertaris DPRD Kota Ambon (Apries Benel Gaspersz, S.STP., M.Si) atas Duplikasi SPJ di interen DPRD Kota Ambon. Lanjutnya, terkait diskualifikasi itu merupakan keputusan Wali Kota Ambon (Bodewin Wattimena). Bukan Plt Sekot Ambon.

    Baca Juga : Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia

    Hal ini juga dinggap tidak substansial oleh direktur LMAK. menurutnya, subtansi aksi yang digelar yaitu ketegasan Pemkot Ambon untuk mendiskualifikasi atau tidaknya mantan Sekertaris DPRD kota Ambon (Apries Benel Gaspersz, S.STP., M.Si) dari bursa pencalonan Sekot Ambon tahun 2026. Lebih jauh. Katanya, jika harus Wali Kota Ambon (Bodewin Wattimena) kenapa yang di rekomendasikan untuk menemui masa aksi adalah Plt Sekot.

    Maka dari itu, terkait gerakan dan respon Pemkot Ambon, Publik masi diselimuti ketidak pastian. dan potensi gerakan demonstrasi berkelanjutan. Karena hal ini meniggalkan kesan bahwa potensi kerugian daerah yang mencapai puluhan miliar tidak dianggap penting oleh Pemkot Ambon.

    (Tred/Sentralmedia.id (dr)

     

    SHARE:

    Advertisement

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img

    ARTIKEL POPULER