Jakarta, Sentralmedia.id – Diduga tawarkan haji ilegal, tiga orang yang diduga merupakan warga negara Indonesia (WNI) diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa 28 April 2026. Mereka diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan haji tidak resmi.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengatakan bahwa informasi mengenai penangkapan tersebut telah diterima dan dikonfirmasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
Menurut Heni, ketiga orang tersebut diduga menawarkan layanan haji tanpa izin resmi melalui berbagai platform media sosial. Modus yang digunakan adalah mempromosikan paket atau layanan haji yang tidak memiliki legalitas dari otoritas berwenang.
     Baca Juga : Laporan Mama Yasinta Soal Film Pesta Babi
Selain menawarkan layanan haji ilegal, mereka juga diduga melakukan tindakan yang mengarah pada penipuan dan penggelapan terhadap calon jemaah. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan menyebarkan iklan atau promosi layanan haji yang tidak sah melalui media sosial untuk menarik minat masyarakat.
Dalam operasi penangkapan itu, aparat keamanan Arab Saudi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta beberapa kartu haji yang diduga tidak resmi atau palsu. Selain itu, dua dari tiga orang yang diamankan disebut menggunakan atribut yang menyerupai petugas haji Indonesia.
Saat ini, KJRI Jeddah masih melakukan proses verifikasi identitas terhadap ketiga terduga pelaku. Perwakilan Indonesia di Arab Saudi juga terus berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat guna memantau perkembangan kasus serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Indonesia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran keberangkatan haji yang beredar di media sosial. Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh proses pendaftaran dan keberangkatan haji dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah guna menghindari risiko penipuan dan kerugian.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi calon jemaah untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara layanan haji sebelum melakukan pembayaran atau menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak tertentu. Dengan menggunakan jalur resmi, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik selama proses pelaksanaan ibadah haji. (dilangsir dari bitvonline.com)
Redaksi/Sentralmedia.id (Sdr)





