More
    spot_img

    DPD RI Dorong Penyelesaian Humanis Konflik Papua

    Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia resmi menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua.

    Jakarta, Sentralmedia.idDewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia resmi menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua dalam Sidang Paripurna Ke-10 yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

    Pembentukan pansus tersebut dilakukan sebagai respons atas meningkatnya konflik dan persoalan kemanusiaan yang terus terjadi di wilayah Papua dalam beberapa tahun terakhir.

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sultan B Najamudin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Pimpinan DPD RI dan Rapat Pleno Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI pada 21 Mei 2026.

    “Sesuai dengan Rapat Pimpinan DPD RI dan Rapat Pleno Panitia Musyawarah (Panmus) Ke-8 DPD RI tanggal 21 Mei 2026 disepakati Pembentukan Panitia Khusus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua,” kata Ketua DPD RI Sultan B Najamudin,

    Menurutnya, DPD RI menerima banyak aspirasi masyarakat terkait meningkatnya eskalasi konflik serta dampak kemanusiaan yang dirasakan warga sipil di Papua.

    DPD RI menyoroti sejumlah peristiwa kekerasan yang terjadi sepanjang 2025 hingga 2026, termasuk insiden di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 14 April 2026 yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dari masyarakat sipil. Konflik tersebut juga memaksa ribuan warga meninggalkan tempat tinggal mereka untuk mencari lokasi yang lebih aman.

    Selain korban jiwa, konflik berkepanjangan di Papua dinilai berdampak terhadap aktivitas pendidikan, ekonomi, dan kondisi sosial masyarakat. Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai sebelumnya juga menyampaikan bahwa banyak warga hidup dalam rasa takut akibat situasi keamanan yang belum stabil.

    Melalui pembentukan pansus ini, DPD RI berharap dapat melakukan pengawasan, evaluasi, dan pendalaman terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani konflik Papua. Pansus juga diharapkan mampu merumuskan rekomendasi penyelesaian konflik yang lebih humanis, dialogis, serta mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan masyarakat sipil.

    Baca Juga:  Jelang Idul Fitri Danrem 043/Gatam Bagikan Bingkisan Lebaran

    DPD RI turut mendorong pemerintah untuk menyusun peta jalan atau road map penyelesaian konflik Papua secara transparan dan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

    Menurut DPD RI, penyelesaian konflik Papua tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan keamanan semata. Dibutuhkan kolaborasi lintas lembaga dan pendekatan yang berkelanjutan agar stabilitas, kesejahteraan, dan perdamaian di Papua dapat terwujud secara menyeluruh.

    SHARE:

    Advertisement

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img

    ARTIKEL POPULER