Sentralmedia.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan usulan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi paling lama dua periode kepengurusan. Rekomendasi ini disampaikan melalui kajian Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik di Indonesia.
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan bahwa sistem kaderisasi partai politik belum memiliki standar yang terintegrasi. Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan dinilai penting untuk memastikan proses regenerasi kepemimpinan berjalan dengan baik dan terstruktur.
KPK menyatakan bahwa pengaturan batas masa jabatan ketua umum diperlukan guna mendorong keberlangsungan kaderisasi di internal partai. Dengan adanya batasan tersebut, diharapkan pergantian kepemimpinan dapat berlangsung lebih sehat dan demokratis.
“Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).
Selain itu, KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standar serta sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan partai.
“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,” demikian keterangannya.
Lebih jelas, KPK turut mendorong partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas minimal dalam pemilihan kepala daerah, dengan mengutamakan proses rekrutmen calon berbasis kaderisasi.
KPK juga mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pada Pasal 29. Salah satu usulan adalah pengelompokan anggota partai menjadi tiga tingkatan, yakni anggota muda, madya, dan utama.
Selain itu, persyaratan bagi kader yang akan dicalonkan sebagai anggota legislatif, baik di tingkat DPR maupun DPRD, diusulkan agar diatur secara jelas dan berjenjang dalam undang-undang. Misalnya, calon anggota DPR berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi berasal dari kader madya.
KPK juga mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah harus berasal dari proses kaderisasi partai yang transparan dan demokratis. Di samping itu, diperlukan ketentuan mengenai batas waktu minimal seseorang menjadi anggota partai sebelum dapat diusung sebagai calon dalam pemilihan.
Usulan-usulan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola partai politik serta meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia melalui sistem kaderisasi yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Sumber : Kompas.com
Red/Sentralmedia.id

