Sentralmedia.id, Jambi – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta indikasi pemalsuan karcis retribusi di objek wisata Air Terjun Telun Berasap, Kabupaten Kerinci, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan pengunjung mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran tersebut.
Keluhan bermula dari adanya pungutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Beberapa pengunjung mengaku tidak mendapatkan kejelasan mengenai dasar tarif yang dikenakan, sementara karcis yang diterima menimbulkan pertanyaan terkait keabsahannya. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik di luar mekanisme resmi yang berlaku.
Lebih jauh, beredar informasi mengenai dugaan pemalsuan stempel pada karcis retribusi yang mencantumkan nama Pemerintah Kabupaten Kerinci. Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana karena berkaitan dengan pemalsuan dokumen resmi.
Sejumlah warga menilai, situasi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Mereka menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang memanfaatkan tingginya kunjungan wisatawan, khususnya pada periode libur pasca Idulfitri, untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dugaan ini diperkuat dengan tidak adanya standar pelayanan dan transparansi yang jelas di lapangan.
Dalam konteks tata kelola pariwisata, praktik pungutan di luar ketentuan berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk pengunjung, pemerintah daerah, serta masyarakat sekitar yang menggantungkan sektor wisata sebagai sumber penghasilan. Selain berdampak secara ekonomi, kondisi ini juga dinilai dapat merusak citra destinasi wisata unggulan daerah.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga mengusut tuntas dugaan yang ada, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang tidak tercatat dalam sistem resmi. Transparansi proses penanganan dinilai penting guna memastikan akuntabilitas serta mencegah praktik serupa terulang.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui dinas terkait didorong untuk segera melakukan audit internal terhadap sistem retribusi di lokasi tersebut. Penguatan pengawasan, penertiban petugas di lapangan, serta digitalisasi sistem pembayaran menjadi sejumlah langkah yang dinilai perlu dipertimbangkan guna menutup celah terjadinya penyimpangan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Namun, masyarakat berharap persoalan ini dapat segera ditangani secara terbuka dan profesional, agar tidak berkembang menjadi isu yang semakin luas.
Penindakan yang tegas dan transparan diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola pariwisata di Kabupaten Kerinci. Tanpa langkah konkret, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin menggerus kepercayaan publik.
(Ered/Sentralmedia.id)

