Jakarta, Sentralmedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenakan tuntutan pidana atas produk jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut tertuang dalam putusan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penjatuhan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, dan tidak tercapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur menilai, tanpa adanya pemaknaan yang jelas dan tegas dari Mahkamah, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.
“Jika norma itu tidak diberi batasan yang konkret, maka dapat digunakan untuk langsung menjerat wartawan secara pidana tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur dalam persidangan.
Ia menegaskan, penafsiran tersebut dimaksudkan untuk memastikan setiap upaya hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya tetap mengedepankan prinsip perlindungan kemerdekaan pers.
“Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus lebih dahulu melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers,” pungkasnya.
(Ered/Sentralmedia.id)

