More
    spot_img

    Masyarakat Adat Negeri Kaloa Tolak Pergeseran Pal Batas Taman Nasional Manusela, Sampaikan Empat Tuntutan

    Seram Utara,  Sentralmedia.id  – Sejumlah masyarakat adat Negeri Kaloa, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar aksi damai pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 09.50 WIT. Aksi yang berlangsung di pusat Negeri Kaloa tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap pemasangan pal batas kawasan Taman Nasional Manusela (TNM) yang dinilai semakin mendekati wilayah permukiman warga.

    Masyarakat adat menilai pemasangan pal batas yang dilakukan oleh pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) telah menggeser batas kawasan dari posisi awal yang berjarak sekitar empat kilometer dari permukiman warga menjadi hanya sekitar 500 meter. Perubahan tersebut memunculkan keresahan karena dianggap mengancam ruang hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada kawasan hutan sebagai sumber penghidupan.

    Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat di wilayah tersebut. Mereka menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat seharusnya dilakukan melalui konsultasi dan persetujuan masyarakat adat.

    Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan bahwa berbagai aktivitas yang dilakukan oleh petugas kehutanan maupun pihak terkait pengelolaan kawasan Taman Nasional Manusela selama ini sering kali tidak disertai sosialisasi yang memadai kepada masyarakat adat Negeri Kaloa. Akibatnya, masyarakat merasa hak-hak mereka semakin terpinggirkan dalam pengelolaan kawasan yang menjadi bagian dari sejarah, budaya, dan kehidupan mereka secara turun-temurun.

    “Kami tidak pernah diajak berbicara secara terbuka terkait perubahan batas ini. Tiba-tiba pal batas sudah bergeser semakin dekat dengan kampung. Hal ini membuat masyarakat khawatir karena ruang hidup kami semakin sempit,” ujar Efendi Makualaina yang mewakili massa aksi.

    Warga juga mengaku sejumlah aktivitas tradisional yang selama ini menjadi sumber ekonomi keluarga mulai mengalami pembatasan. Pengambilan damar sebagai hasil hutan bukan kayu, pengambilan pasir di Kali Isal, hingga aktivitas berburu untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga disebut semakin sulit dilakukan akibat terbatasnya akses terhadap kawasan yang selama ini dimanfaatkan secara turun-temurun.

    Baca Juga:  Proyek Jalan Miliaran di Tulang Bawang Diduga Gagal Konstruksi

    Bagi masyarakat adat Negeri Kaloa, hutan bukan hanya kawasan konservasi, melainkan juga ruang budaya, identitas, dan sumber kehidupan yang diwariskan oleh leluhur. Oleh karena itu, mereka menilai setiap kebijakan terkait penetapan maupun perubahan batas kawasan hutan harus mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

    Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menegaskan bahwa upaya perlindungan lingkungan dan konservasi tidak boleh mengabaikan maupun menghilangkan hak-hak masyarakat adat. Menurut mereka, konservasi harus berjalan seiring dengan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini hidup berdampingan serta turut menjaga kelestarian alam.

    Aksi tersebut juga menjadi momentum bagi masyarakat adat Negeri Kaloa untuk mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar segera memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat mereka.

    Adapun tuntutan yang disampaikan masyarakat adat Negeri Kaloa dalam aksi tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Mengembalikan pal batas Taman Nasional Manusela ke posisi batas awal yang sebelumnya berjarak sekitar empat kilometer dari permukiman warga.
    2. Memberikan kebebasan kepada masyarakat adat untuk mengakses dan memanfaatkan hasil hutan serta sumber daya alam yang menjadi bagian dari hak adat mereka.
    3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat.
    4. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai payung hukum nasional dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat.

    Masyarakat adat Negeri Kaloa berharap pemerintah, BPKH, dan pengelola kawasan Taman Nasional Manusela segera membuka ruang dialog yang adil, terbuka, dan transparan guna menyelesaikan persoalan batas kawasan tersebut. Mereka menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat merupakan syarat utama dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    Baca Juga:  Gugatan Koperasi Panca Karya Ditolak PN Sampit

    Aksi berlangsung secara damai hingga berakhir. Hingga saat ini, masyarakat adat Negeri Kaloa masih menunggu tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait atas tuntutan yang telah mereka sampaikan. (Red)

    SHARE:

    Advertisement

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img

    ARTIKEL POPULER