Sentralmedia.id, Jakarta – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang operator judi online berinisial ZF (24) yang mengelola tiga situs dari kediamannya di wilayah Jakarta Pusat.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai operator yang menjalankan aktivitas operasional ketiga situs judi online tersebut menggunakan telepon genggam.
“Modus operandi tersangka adalah menjalankan operasional sebagai pengelola situs judi online, yakni mengelola tiga situs melalui telepon seluler,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (20/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit telepon genggam, tangkapan layar situs judi online, serta rekening dan bukti transaksi.
Aris mengungkapkan bahwa ZF mempromosikan situs judi online dengan cara membeli sejumlah nomor WhatsApp melalui media sosial, kemudian menyebarkan pesan secara massal yang berisi ajakan untuk bermain.
“Selanjutnya, tersangka melakukan penyebaran pesan (WA blasting) ke nomor-nomor tersebut yang berisi ajakan untuk bermain judi online dari ketiga situs tersebut,” jelasnya.
ZF memperoleh keuntungan dari setoran (deposit) para pemain, baik dari nilai deposit maupun dari selisih persentase keuntungan yang diterima. Pihak kepolisian masih mendata total keuntungan yang diperoleh tersangka. Namun, berdasarkan temuan sementara, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah sejak tahun 2024.
“Untuk total keuntungan masih dalam proses pendataan karena hasil dari PPATK belum kami terima. Namun, berdasarkan transaksi pada rekening tersangka, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.
Diketahui, ZF telah menjadi operator sejak tahun 2020, sempat berhenti, kemudian kembali beroperasi pada tahun 2022, dan terakhir aktif sejak tahun 2024 hingga saat penangkapan.
Setelah penangkapan di kediamannya di Jakarta Pusat, polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp5 juta.
Pihak kepolisian menduga adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Oleh karena itu, kasus ini masih terus dikembangkan.
“Kami menduga terdapat tersangka lain yang berkaitan dengan pelaku yang telah kami tangkap, yaitu seorang buronan berinisial KZ. Kami masih terus melakukan pengembangan karena kami meyakini tersangka tidak bekerja sendiri dalam mengelola situs ini,” tutur Aris.
Atas perbuatannya, ZF dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak kategori VI.

