Sentralmedia.id, Waingapu – Kejaksaan Negeri Waingapu secara resmi menahan dua orang perangkat Desa Mbatakapidu, Kecamatan Kota Waingapu, pada Rabu, 15 April 2026. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2025 dengan nilai kerugian mencapai Rp380 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Waingapu, Henderina Malo, SH., MH., membenarkan adanya penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dua alat bukti yang sah telah dikantongi oleh penyidik sebagai dasar hukum dalam proses tersebut.
“Keduanya merupakan mantan Kepala Urusan Keuangan dan mantan Kepala Urusan Pembangunan di Desa Mbatakapidu,” ungkap Henderina saat memberikan keterangan di kantornya.
Lebih lanjut, Henderina menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan membuat laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau bersifat fiktif. Laporan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tani serta pengadaan bibit pertanian. Dalam praktiknya, dana untuk kegiatan tersebut telah dicairkan sepenuhnya atau mencapai 100 persen, namun proyek yang dilaporkan tidak pernah dilaksanakan di lapangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp380 juta dari total Dana Desa yang dialokasikan sebesar Rp1,2 miliar. Penyimpangan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat Dana Desa seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Waingapu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut serta mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman pidana penjara dengan maksimal 20 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Waingapu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Sumba Timur, yang mencakup sekitar 140 desa. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.
Henderina juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh perangkat desa agar tidak menyalahgunakan keuangan negara. Ia menekankan bahwa Dana Desa merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi kepentingan bersama.

