Sumatra, Sentralmedia.id – Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan sasaran strategis di bidang pendidikan, yakni menekan angka putus sekolah hingga mencapai nol pada tahun 2026. Target tersebut bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan mencerminkan arah kebijakan yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas pembangunan daerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa setiap program pendidikan harus dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berorientasi pada hasil. Penekanan pada evaluasi dan mitigasi risiko menunjukkan adanya kesadaran bahwa persoalan putus sekolah tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor struktural dan kultural.
Masalah putus sekolah umumnya berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga, keterbatasan akses pendidikan, pernikahan usia dini, hingga rendahnya motivasi belajar. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan pemerintah daerah diarahkan pada pencegahan berbasis data. Penelusuran jumlah peserta didik secara rinci, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada anak yang terlepas dari sistem pendidikan.
Upaya ini memperlihatkan perubahan paradigma dalam tata kelola pendidikan. Pemerintah tidak lagi menunggu laporan kasus, tetapi aktif menelusuri selisih data antara jumlah siswa yang terdaftar dan yang lulus setiap tahun. Setiap ketidaksesuaian angka akan dianalisis untuk mengetahui penyebabnya, sehingga solusi dapat dirumuskan secara tepat dan cepat.
Selain penguatan sistem pendataan, pemerintah juga menyediakan jalur alternatif pendidikan. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), pembelajaran jarak jauh, dan SMA Terbuka menjadi instrumen untuk menjangkau anak-anak yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal secara reguler. Langkah ini menunjukkan bahwa akses pendidikan tidak hanya dimaknai sebagai kehadiran sekolah, tetapi juga fleksibilitas sistem yang mampu menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat.
Koordinasi lintas sektor turut menjadi aspek krusial. Kerja sama dengan dinas sosial dalam memvalidasi data berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi bertujuan agar bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan. Dengan demikian, persoalan kemiskinan yang menjadi salah satu faktor utama putus sekolah dapat ditangani secara lebih komprehensif.
Secara konseptual, kebijakan “nol putus sekolah” sejalan dengan prinsip hak atas pendidikan yang dijamin dalam konstitusi. Pendidikan bukan hanya sarana peningkatan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga instrumen mobilitas sosial dan pengurangan ketimpangan. Apabila target tersebut tercapai, maka Lampung berpotensi menjadi salah satu daerah percontohan dalam pengelolaan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Namun demikian, realisasi target nol putus sekolah tentu memerlukan konsistensi, pengawasan ketat, serta partisipasi masyarakat. Tantangan di lapangan, seperti keterbatasan anggaran, distribusi tenaga pendidik, dan kondisi geografis, harus diantisipasi sejak dini. Evaluasi berkala dan transparansi pelaporan menjadi kunci agar kebijakan ini tidak berhenti pada tataran wacana.
Pada akhirnya, keberhasilan program ini akan diukur dari sejauh mana pemerintah mampu memastikan setiap anak di Lampung memperoleh kesempatan belajar yang berkelanjutan tanpa hambatan struktural. Komitmen politik yang kuat perlu diiringi implementasi yang disiplin, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
(Ered/Sentralmedia.id)





