Kalimantan Timur, Sentralmedia.id – Dugaan perampasan hak masyarakat serta praktik mafia tanah dalam aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Timur kembali mencuat ke publik. Fenny Kaligis secara terbuka menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah Samboja yang kini masuk dalam administrasi Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam keterangannya, Fenny Kaligis menilai bahwa berbagai persoalan pertanahan di sekitar wilayah tambang telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat setempat. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, sehingga hak-hak warga atas lahan diduga terabaikan.
“Sudah bertahun-tahun persoalan ini terjadi. Banyak masyarakat yang merasa haknya dirampas. Saya melihat ada dugaan praktik mafia tanah dan pelanggaran yang perlu ditelusuri secara serius,” ujar Fenny Kaligis.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut konflik lahan, tetapi juga menyentuh aspek legalitas perizinan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT Singlurus Pratama. Fenny mempertanyakan kejelasan status izin perusahaan tersebut, terutama terkait izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).
Ia meminta pemerintah pusat untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap status izin PKP2B PT Singlurus Pratama, apakah masih aktif atau telah mengalami perubahan menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan). Fenny juga menyoroti kewenangan penerbitan izin, apakah berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Saya sudah mengirimkan laporan langsung kepada Bapak Presiden Republik Indonesia di Istana Negara. Saya memohon agar pemerintah pusat turun tangan untuk memeriksa status izin PKP2B atau IUP PT Singlurus Pratama. Harus jelas, apakah izinnya masih aktif atau sudah berubah status,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fenny Kaligis mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang diperolehnya, PTSP Provinsi Kalimantan Timur disebut tidak pernah menerbitkan izin IUP maupun PKP2B atas nama PT Singlurus Pratama. Temuan ini, menurutnya, perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak berwenang guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tujuan dari penyampaian laporan tersebut bukan untuk menimbulkan kegaduhan, melainkan untuk memastikan adanya kepastian hukum, transparansi perizinan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
Fenny berharap aparat penegak hukum, kementerian terkait, serta pemerintah daerah dapat melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Samboja dan sekitarnya. Menurutnya, langkah tersebut penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT Singlurus Pratama, Kementerian ESDM, maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait tudingan dan permintaan klarifikasi tersebut. Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat.
(Ered/Sentralmedia.id)

