More

    Mantan Kades Karangtengah Resmi Ditahan Jaksa

    Seorang oknum mantan Kepala Desa Karangtengah, Kabupaten Sukabumi, resmi ditahan jaksa setelah diduga menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa selama beberapa tahun anggaran.

    Sukabumi, Sentralmedia.id  – Kasus dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat. Seorang oknum mantan Kepala Desa Karangtengah, Kabupaten Sukabumi, resmi ditahan jaksa setelah diduga menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa selama beberapa tahun anggaran.

    Dengan mengenakan rompi tahanan, oknum mantan kepala desa yang menjabat pada periode 2019–2023 itu tampak tertunduk saat digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani proses Tahap II di kantor Kejaksaan, Kamis (29/1/2026). Pada tahap tersebut, penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

    Langkah tersangka terlihat pelan saat keluar dari gedung kejaksaan. Dengan tangan terborgol, ia langsung dibawa menuju kendaraan untuk selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandung.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan, Agus Yuliana, menjelaskan bahwa tersangka diduga tidak menyalurkan dana BLT Desa secara penuh kepada masyarakat penerima manfaat selama tiga tahun anggaran, yakni 2020 hingga 2022.

    Menurut Agus, dana BLT yang seharusnya diterima oleh sekitar 170 keluarga penerima manfaat di Desa Karangtengah justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut diduga dimanfaatkan antara lain untuk membiayai pencalonan tersangka sebagai anggota legislatif, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta membeli satu unit kendaraan roda empat yang belakangan diketahui telah dijual.

    “Perbuatan tersebut dilakukan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa. Dalam perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan dilakukan seorang diri,” ujar Agus Yuliana kepada wartawan.

    Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penyaluran BLT Desa serta uang tunai sebesar Rp108 juta. Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari warga penerima BLT hingga perangkat desa yang mengetahui proses penyaluran bantuan tersebut.

    Baca Juga:  Doa Malam Terakhir Novena di Depan Pintu Masuk TPU Tonggurambang

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan undang-undang.

    “Setelah proses Tahap II ini, tersangka kami titipkan di Lapas Bandung. Selanjutnya berkas perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkas Agus Yuliana.

    (Tred/Sentralmedia.id)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER