Lampung, Sentralmedia.id – Organisasi kemasyarakatan Laskar Lampung mengapresiasi langkah Polres Metro, Polda Lampung, yang bergerak cepat melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum terkait operasional Rumah Potong Hewan (RPH) babi di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Penyelidikan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Metro, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/1/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 17 Januari 2026, menyusul laporan resmi yang disampaikan Laskar Lampung.
Sekretaris Laskar Lampung, Antoni Gunawan, menilai langkah aparat kepolisian mencerminkan komitmen penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.
“Ini bukan persoalan sepele. Dugaan pelanggaran RPH babi tersebut menyangkut banyak aspek hukum, mulai dari lingkungan hidup, tata ruang, perizinan, hingga potensi tindak pidana korupsi,” kata Antoni, Senin (19/1/2026).
Menurut Laskar Lampung, operasional RPH babi di Yosodadi diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Temuan di lapangan, kata Antoni, menunjukkan belum terpenuhinya standar pengelolaan limbah, termasuk ketiadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sehingga berpotensi mencemari lahan pertanian dan aliran air di sekitar lokasi.
Selain dugaan pelanggaran lingkungan, Laskar Lampung juga menyoroti aspek tata ruang. Operasional RPH tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Metro, termasuk dugaan alih fungsi lahan persawahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Laskar Lampung juga mendesak kepolisian untuk mendalami dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) oleh pemilik usaha. Dugaan tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran pidana jika terbukti adanya pemalsuan data atau tipu muslihat untuk memperoleh izin usaha.
Lebih lanjut, Antoni Gunawan menyampaikan adanya indikasi dugaan gratifikasi kepada oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut secara transparan dan profesional.
“Jika ada pihak-pihak yang menyalah gunakan kewenangan atau menerima gratifikasi, itu harus diungkap. Tidak boleh ada praktik meloloskan usaha secara tidak sah,” ujarnya.
Laskar Lampung juga meminta Polres Metro memeriksa pejabat terkait di lingkungan Pemkot Metro, termasuk pejabat yang sebelumnya menyatakan bahwa aktivitas RPH babi tersebut tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Pernyataan itu dinilai bertentangan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Keterangan pejabat publik harus dapat dipertanggung jawabkan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” kata Antoni.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti terkait laporan tersebut. Kepolisian menyatakan akan menangani perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Ered/Sentralmedia)

