LABUHANBATU-Senin(27/7/2026), Sentral Media – Kantor Desa Afdeling II, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah sejumlah awak media mendatangi kantor desa pada Senin sekitar pukul 14.20 WIB. Saat tiba di lokasi, awak media menemukan kantor desa dalam keadaan tertutup meski masih berada pada jam kerja.
Berdasarkan pantauan di lokasi, lampu bagian depan kantor desa masih menyala. Namun, tidak terlihat aktivitas pelayanan publik maupun aparatur desa yang berada di kantor tersebut. Baca Juga : LPG Subsidi 3 Kg di Kerinci Diduga Berasal dari Pesisir Selatan, Aparat Diminta Usut
Kantor Desa Sepi Saat Jam Kerja
Sejumlah awak media datang untuk mengonfirmasi pengelolaan pemerintahan desa. Namun, mereka tidak dapat menemui Kepala Desa Afdeling II maupun perangkat desa lainnya.
Kondisi kantor yang sepi pada jam dinas menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait pelayanan publik di desa tersebut. Masyarakat berharap aparatur desa menjalankan tugas dan memberikan pelayanan sesuai dengan jam kerja yang berlaku.
Selain itu, kehadiran perangkat desa di kantor sangat penting untuk membantu masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi dan pelayanan publik.
Penggunaan ADD dan DD Jadi Sorotan
Selain menyoroti pelayanan publik, masyarakat juga mempertanyakan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Sejumlah pihak menduga pengelolaan anggaran desa belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah melakukan audit dan evaluasi terhadap penggunaan dana desa. Baca Juga : Pemprov Aceh 2026 Fokus Tingkatkan Pembangunan Daerah
Masyarakat menilai keterbukaan informasi publik merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada warga. Oleh sebab itu, pemerintah desa perlu menyampaikan penggunaan dana desa secara terbuka melalui laporan kegiatan maupun papan informasi publik.
Inspektorat Diminta Audit Pengelolaan Anggaran
Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu segera mengevaluasi pengelolaan anggaran di Desa Afdeling II. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Selain itu, audit juga dapat membantu memastikan seluruh program pembangunan desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika tim pemeriksa menemukan pelanggaran administrasi atau indikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara, masyarakat berharap aparat yang berwenang segera menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Harapkan Pelayanan Lebih Baik
Masyarakat juga berharap aparatur Pemerintah Desa Afdeling II meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kehadiran perangkat desa selama jam kerja menjadi salah satu bentuk tanggung jawab dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Pemerintah desa memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional. Karena itu, masyarakat berharap pemerintah desa menjalankan seluruh tugas dan fungsi pelayanan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Afdeling II maupun perangkat desa belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi kantor desa serta penggunaan ADD dan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Tim redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Afdeling II. Redaksi akan memuat klarifikasi resmi apabila pihak pemerintah desa memberikan keterangan.
Redaksi/Editor : Sentralmedia.id





