Nagekeo, SENTRALMEDIA.id – Seorang warga bernama Marionita, didampingi kuasa hukumnya, Hendrikus Dhenga, resmi melayangkan pengaduan ke Polres Nagekeo terkait dugaan pelanggaran privasi dan penggunaan data elektronik tanpa izin.
Pengaduan ini menyeret nama seorang jurnalis, Patrick Meo Jawa. Kuasa hukum Marionita, Hendrikus Dhenga, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah kliennya merasa sangat dirugikan oleh serangkaian peristiwa yang berujung pada pemberitaan mengenai persoalan keluarganya.
Kronologi Bermula dari Obrolan Informal
Menurut Hendrikus, kasus ini berakar dari percakapan santai dan informal antara Marionita dengan tetangganya yang berinisial YB. Pada saat obrolan pribadi tersebut berlangsung, Patrick Meo Jawa turut hadir dan terlibat di dalamnya.
“Klien kami menganggap percakapan tersebut sebagai obrolan biasa dan klien kami tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan berprofesi sebagai jurnalis. Klien kami juga tidak mengetahui adanya perekaman percakapan tersebut,” ujar Hendrikus kepada awak media di Polres Nagekeo, Rabu (3/6/2026).
Penggunaan Foto Pribadi dan Dugaan Peretasan Data Selain masalah rekaman tersembunyi, pihak Marionita juga mempermasalahkan pemuatan foto pribadi dalam berita yang beredar.
Foto yang dianggap sebagai dokumen penting dan tersimpan rapi di ponsel milik Marionita itu diduga diambil dan dipublikasikan tanpa izin atau persetujuan apa pun.
Tak berhenti di situ, kejanggalan lain muncul ketika Marionita tiba-tiba menerima notifikasi terkait layanan pengaduan di Propam Mabes Polri. Padahal, ia merasa sama sekali tidak pernah mengakses atau membuat aduan pada layanan tersebut.
Hal ini memicu dugaan kuat bahwa perangkat atau data elektronik milik Marionita telah diakses secara ilegal oleh pihak lain.
Jerat UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi
Hendrikus menegaskan, jika dugaan-dugahan tersebut nantinya terbukti di persidangan, maka pelaku dapat dijerat dengan dua undang-undang sekaligus:
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Terkait pasal akses, perubahan, pemindahan, maupun penggunaan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Terkait penggunaan foto atau data pribadi seseorang tanpa persetujuan pemiliknya.
Pihak kuasa hukum saat ini sedang merampungkan seluruh dokumen dan bukti pendukung untuk meningkatkan status pengaduan ini menjadi laporan polisi resmi. “Rencananya laporan resmi akan kami masukkan pada Kamis, 4 Juni 2026,” tambah Hendrikus. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada pembuktian hukum.





