spot_img

400+ KK Laporkan Mafia Tanah ke Polda Lampung

Bandar Lampung, 1 Oktober 2026, Sentral Media – Lebih dari 400 kepala keluarga (KK) dari delapan desa di Kabupaten Lampung Timur mendatangi Polda Lampung.

Mereka melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. YLBHI-LBH Bandar Lampung mendampingi masyarakat dalam laporan tersebut.

Lima koordinator mewakili warga dari delapan desa saat menyampaikan laporan kepada kepolisian. Mereka juga membawa sejumlah dokumen sebagai bukti awal.

Masyarakat menilai persoalan tanah tersebut tidak hanya menyangkut kepemilikan. Mereka juga mempersoalkan proses penguasaan, pengalihan, dan penerbitan dokumen pertanahan.

Masyarakat Persoalkan Riwayat Tanah

Persoalan pertanahan itu, menurut masyarakat, telah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat. Warga mengaku menghadapi berbagai persoalan terkait tanah yang selama ini mereka kuasai dan manfaatkan.

Masyarakat kemudian menghadapi klaim kepemilikan, dokumen, serta tindakan hukum tertentu. Mereka meminta aparat memeriksa seluruh rangkaian persoalan tersebut secara menyeluruh.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai aparat perlu melihat dugaan mafia tanah secara lebih luas. Penyidik perlu memeriksa kemungkinan adanya rangkaian tindakan yang saling berkaitan.

Pemeriksaan itu dapat mencakup dokumen pertanahan, klaim kepemilikan, transaksi, serta proses administrasi. Aparat juga perlu menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran dalam setiap tahapan.

YLBHI-LBH Minta Penyidik Telusuri Seluruh Rangkaian

YLBHI-LBH Bandar Lampung meminta penyidik menelusuri seluruh rangkaian peristiwa. Langkah tersebut penting untuk mengetahui pihak yang memperoleh keuntungan dari persoalan tersebut.

Penyidik juga perlu mencari tahu siapa yang mengendalikan proses tersebut. Pemeriksaan harus mengacu pada alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama penyelidikan.

Masyarakat turut menyerahkan sejumlah bukti awal kepada kepolisian. Bukti tersebut antara lain surat pernyataan mengenai penguasaan dan riwayat tanah.

Dokumen itu juga menjelaskan berbagai persoalan yang masyarakat alami. Aparat dapat menggunakan bukti tersebut sebagai bahan awal untuk memeriksa perkara.

Baca Juga:  Dugaan Maraknya Peredaran Sabu di Padang Matinggi Labuhanbatu, Warga Minta Polisi Bertindak

Pemeriksaan perlu mencakup dokumen, pihak terkait, dan rangkaian peristiwa. Dengan cara itu, penyidik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut.

Lebih dari 400 KK Tempuh Jalur Hukum

Keberanian lebih dari 400 kepala keluarga menempuh jalur hukum menunjukkan luasnya persoalan yang mereka hadapi.

Bagi masyarakat desa, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah juga menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan keluarga.

Karena itu, persoalan tanah dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Warga tidak hanya mempertahankan batas bidang atau dokumen kepemilikan.

Mereka juga mempertahankan sumber penghidupan yang selama ini menopang kehidupan keluarga. Kondisi tersebut membuat masyarakat memilih jalur hukum untuk mencari keadilan.

YLBHI-LBH Desak Polda Lampung Transparan

YLBHI-LBH Bandar Lampung meminta Polda Lampung menangani laporan tersebut secara transparan dan profesional.

Mereka juga meminta kepolisian menjalankan proses hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu pihak apabila bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain.

Penyidik perlu menelusuri asal-usul dokumen dan riwayat penguasaan tanah. Mereka juga perlu memeriksa proses administrasi serta hubungan antara pihak-pihak yang terkait.

Jika penyelidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik perlu memeriksa pihak tersebut sesuai hukum. Hal itu termasuk pihak yang diduga mengatur, memerintahkan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari rangkaian peristiwa tersebut.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlaku untuk semua pihak. Proses hukum harus mengacu pada bukti, bukan pada kedudukan sosial atau kekuatan ekonomi seseorang.

Minta Perlindungan bagi Masyarakat

YLBHI-LBH Bandar Lampung juga meminta Polda Lampung memberikan perlindungan kepada masyarakat pelapor.

Masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran hukum tidak boleh menghadapi intimidasi atau tekanan. Mereka juga perlu mendapat perlindungan dari ancaman kriminalisasi maupun tindakan pembalasan.

Baca Juga:  Lapas Meulaboh Klarifikasi Dugaan Intervensi Koperasi dan Kantin

Negara memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat dapat mencari keadilan dengan aman. Perlindungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Masyarakat Minta Hak Tanah Dipulihkan

YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai penyelesaian perkara tidak cukup hanya dengan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Jika proses hukum menemukan perbuatan melawan hukum yang merampas atau mengalihkan hak masyarakat, aparat perlu melihat kemungkinan pemulihan hak korban.

YLBHI-LBH Bandar Lampung bersama masyarakat dari delapan desa menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut. Mereka juga akan mendorong Polda Lampung menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel.

Lebih dari 400 kepala keluarga memilih jalur hukum karena ingin memperoleh kepastian dan perlindungan atas hak mereka.

Masyarakat berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat mendapat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka meminta proses tersebut berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.

Bagi masyarakat, persoalan ini memiliki arti yang mendasar. Mereka tidak ingin tanah yang menjadi sumber kehidupan keluarga hilang akibat permainan dokumen atau penyalahgunaan kekuasaan.

Masyarakat berharap hukum dapat memberikan perlindungan dan memulihkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hormat kami,

M. Arif Ridho Tawakal, S.H.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER