More
    spot_img

    Polres Malaka Dalami Dugaan Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

    Penyidik Kepolisian Resor Malaka terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur dengan memeriksa dua orang saksi pada Senin, 4 Mei 2026.

    Malaka, Sentralmedia.id – Penyidik Kepolisian Resor Malaka terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur dengan memeriksa dua orang saksi pada Senin, 4 Mei 2026.

    Kuasa hukum korban, Sergius Klau, SH  membenarkan bahwa kedua saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban mengalami luka cukup serius akibat aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para terlapor.

    Korban diketahui mengalami retak tulang pada bagian kaki dan tangan, serta patah gigi bagian depan akibat penganiayaan tersebut. Pihak kuasa hukum menilai kondisi korban menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang mengakibatkan penderitaan fisik berat terhadap anak di bawah umur.

    Menurut Sergius Klau, perkara ini masuk dalam kategori dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Dalam proses penyelidikan, penyidik menerapkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kepolisian Resor Malaka juga telah bekerja secara maksimal sehingga kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur ini mulai menemukan titik terang,” ujarnya.

    Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Nusu Nuau, Desa Railor Tahak, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

    Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laporan polisi, kejadian bermula ketika Natalinus Kehi dan Andi melintas di lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu, sejumlah terlapor diketahui sedang mengonsumsi minuman keras di sebuah pondok yang berada di pinggir jalan.

    Baca Juga:  Adat Nai Sa’o Sambut Kehadiran Yonif TP 834/Waka Meze

    Para terlapor kemudian menghadang kedua korban hingga sepeda motor yang mereka kendarai berhenti. Setelah itu, para pelaku diduga melakukan pengeroyokan dengan cara memukul menggunakan tangan dan menendang korban secara berulang kali.

    Dalam situasi tersebut, Natalinus Kehi sempat melarikan diri untuk meminta bantuan kepada Roy dan Marsel. Keduanya kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melihat kondisi Andi yang masih dikeroyok oleh para terlapor. Namun, Roy dan Marsel justru ikut menjadi korban setelah para pelaku berbalik menyerang mereka.

    Kuasa hukum bersama keluarga korban berharap pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku agar proses hukum dapat berjalan secara terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.

    SHARE:

    Advertisement

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img

    ARTIKEL POPULER